feedz

Kamis, 15 Maret 2012

CONTOH PIDATO (Akibat memakan riba)

Akibat Memakan Harta Riba
Oleh: Ade Zarkasyi bin Sabita

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَرَسُوْلِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ؛
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَديِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحَدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٍ.
فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُؤْمِنُوْنَ الْمُتَّقُوْنَ، حَيْثُ قَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْعَزِيْزِ:
يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ: اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بَخُلُقٍ حَسَنٍ

Kaum muslimin seiman dan seaqidah
Tepatnya ketika Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan mukjizat kepada hamba dan kekasihNya, Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam berupa Isra’ Mi’raj, pada saat itu pula Allah Ta'ala perlihatkan berbagai kejadian kepada beliau yang kelak akan memimpin jaga raya ini. Di antaranya Rasulullah n melihat adanya beberapa orang yang tengah disiksa di Neraka, perut mereka besar bagaikan rumah yang sebelumnya tidak pernah disaksikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam. Kemudian Allah Ta’ala tempatkan orang-orang tersebut di sebuah jalan yang tengah dilalui kaumnya Fir’aun yang mereka adalah golongan paling berat menerima siksa dan adzab Allah di hari Kiamat. Para pengikut Fir’aun ini melintasi orang-orang yang sedang disiksa api dalam Neraka tadi. Melintas bagaikan kumpulan onta yang sangat kehausan, menginjak orang-orang tersebut yang tidak mampu bergerak dan pindah dari tempatnya disebabkan perutnya yang sangat besar seperti rumah. Akhirnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepada malaikat Jibril yang menyertainya, “Wahai Jibril, siapakah orang-orang yang diinjak-injak tadi?” Jibril menjawab, “Mereka itulah orang-orang yang makan harta riba.” (lihat Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 2/252).
Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dan RasulNya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas keharamannya.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).
Barang-barang haram yang tiada terhitung banyaknya sampai menyusahkan dan memberatkan mereka ketika harus cepat-cepat berjalan pada hari Pembalasan. Setiap kali akan bangkit berdiri, mereka jatuh kembali, padahal mereka ingin berjalan bergegas-gegas bersama kumpulan manusia lainnya namun tiada sanggup melakukannya akibat maksiat dan perbuatan dosa yang mereka pikul.
Maha Besar Allah yang telah berfirman:
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam menafsirkan ayat ini, sahabat Ibnu “Abbas Radhiallaahu anhu berkata:
“Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi tercekik”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/40).
Imam Qatadah juga berkata:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila sebagai tanda bagi mereka agar diketahui para penghuni padang mahsyar lainnya kalau orang itu adalah orang yang makan harta riba.” (Lihat Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi, hal. 53).
Dalam Shahih Al-Bukhari dikisahkan, bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bermimpi didatangi dua orang laki-laki yang membawanya pergi sampai menjumpai sebuah sungai penuh darah yang di dalamnya ada seorang laki-laki dan di pinggir sungai tersebut ada seseorang yang di tangannya banyak bebatuan sambil menghadap ke pada orang yang berada di dalam sungai tadi. Apabila orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, maka mulutnya diisi batu oleh orang tersebut sehingga menjadikan dia kembali ke tempatnya semula di dalam sungai. Akhirnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepada dua orang yang membawanya pergi, maka dikatakan kepada beliau: “Orang yang engkau saksikan di dalam sungai tadi adalah orang yang memakan harta riba.” (Fathul Bari, 3/321-322).
Kaum muslimin sidang Jum’at yang berbahagia… inilah siksa yang Allah berikan kepada orang-orang yang suka makan riba, bahkan dalam riwayat yang shahih, sahabat Jabir Radhiallaahu anhu mengatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan beliau bersabda: “Mereka itu sama”. (HR. Muslim, no. 1598).
Semaraknya praktek riba selama ini tidak lepas dari propaganda musuh-musuh Islam yang menjadikan umat Islam lebih senang untuk menyimpan uangnya di bank-bank, lebih-lebih dengan semaraknya kasus-kasus pencurian dan perampokan serta berbagai adegan kekerasan yang semakin merajalela. Bahkan sistem simpan pinjam dengan bunga pun sudah dianggap biasa dan menjadi satu hal yang mustahil bila harus dilepaskan dari perbankan. Umat tidak lagi memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram. Riba dianggap sama dengan jual beli yang diperbolehkan menurut syari’at Islam. Kini kita saksikan, gara-gara bunga berapa banyak orang yang semula hidup bahagia pada akhirnya menderita tercekik dengan bunga yang ada. Musibah dan bencana telah meresahkan masyarakat, karena Allah yang menurunkan hukumNya atas manusia telah mengizinkan malapetaka atas suatu kaum jika kemaksiatan dan kedurhakaan telah merejalela di dalamnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Ya’la dan isnadnya jayyid, bahwasannya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

مَا ظَهَرَ فِيْ قَوْمٍ الزِّنَى وَالرِّبَا إِلاَّ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللهِ
.
“Tidaklah perbuatan zina dan riba itu nampak pada suatu kaum, kecuali telah mereka halalkan sendiri siksa Allah atas diri mereka.” (Lihat Majma’Az-Zawaid, Imam Al-Haitsami, 4/131).
Dan dari bencana yang ditimbulkan karena memakan riba tidak saja hanya sampai di sini, bahkan telah menjadikan hubungan seorang hamba dengan Rabbnya semakin dangkal yang tidak lain dikarenakan perutnya yang telah dipadati benda-benda haram. Sehingga nasi yang dimakannya menjadi haram, pakaian yang dikenakannya menjadi haram, motor yang dikendarainya pun haram, dan barang-barang perkakas di rumahnya pun menjadi haram, bahkan ASI yang diminum oleh si kecil pun menjadi haram. Kalau sudah seperti ini, bagaimana mungkin do’a yang dipanjatkan kepada Allah akan dikabulkan jika seluruh harta dan makanan yang ada dirumahnya ternyata bersumber dari hasil praktek riba.
Sebenarnya praktek riba pada awal mulanya adalah perilaku dan tabi’at orang-orang Yahudi dalam mencari nafkah dan mata pencaharian hidup mereka. Dengan sekuat tenaga mereka berusaha untuk menularkan penyakit ini ke dalam tubuh umat Islam melalui bank-bank yang telah banyak tersebar. Mereka jadikan umat ini khawatir untuk menyimpan uang di rumahnya sendiri seiring disajikannya adegan-adegan kekerasan yang menakutkan masyarakat lewat jalur televisi dan media-media massa lainnya, sehingga umatpun bergegas mendepositokan uangnya di bank-bank milik mereka yang mengakibatkan keuntungan yang besar lagi berlipat ganda bagi mereka, menghimpun dana demi melancarkan rencana-rencana jahat zionis dan acara-acara kristiani lainnya. Mereka banyak membantai umat Islam, namun diam-diam tanpa disadari di antara kita telah ada yang membantu mereka membantai saudara-saudara kita semuslim dengan mendepositokan uang kita di bank-bank mereka.
Dalam firmanNya Allah Subhannahu wa Ta'ala menegaskan:
“Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa yang pedih”. (QS. An-Nisa’: 161).
Lalu pantaskah bila umat Islam mengikuti pola hidup suatu kaum yang Allah pernah mengutuknya menjadi kera dan babi, sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nashrani), niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Ali Imran: 100).
Semoga Allah senantiasa menunjukkan kita kepada jalanNya yang lurus, yang telah ditempuh oleh para pendahulu kita dari generasi salafush-shalih.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَرَسُوْلِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ؛
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَديِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحَدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٌ.

Dalam khutbah kedua ini, setelah kita menyadari realitas yang ada, marilah kita sering-sering beristighfar kepada Allah, karena tidak ada obat penyembuh dari kesalahan dan kedurhakaan yang telah kita lakukan kecuali hanya dengan mengakui segala dosa kita lalu beristighfar memohon ampun kepada Allah dan untuk tidak mengulanginya kembali sambil beramal shalih menjalankan ketaatan unukNya, sebagaimana yang dikatakan Nabi Hud Alaihissalam kepada kaumnya:
“Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu bertaubatlah kepadaNya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud: 52).
Pada penutup khutbah ini, marilah kita memunajatkan do’a kepada Allah sebagai bukti bahwasanya kita ini fakir di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala .

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، يَا مُجِيْبَ الدَّعَوَاتِ.
اَللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ دَيْنًا إِلاَّ قَضَيْتَهُ وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.

»»  READMORE...

PUISI KAHLIL GIBRAN



CINTA (I)


Lalu berkatalah Almitra, Bicaralah pada kami perihal Cinta. Dan dia mengangkatkan kepalanya dan memandang ke arah kumpulan manusia itu, dan keheningan menguasai mereka. Dan dengan suara lantang dia berkata:

Pabila cinta memberi isyarat kepadamu, ikutilah dia, Walau jalannya sukar dan curam. Dan pabila sayapnya memelukmu menyerahlah kepadanya. Walau pedang tersembunyi di antara hujung-hujung sayapnya bisa melukaimu. Dan kalau dia berbicara padamu percayalah padanya. Walau suaranya bisa menggetar mimpi-mimpimu bagai angin utara membinasakan taman. Kerana sebagaimana cinta memahkotai engkau, demikian pula dia akan menghukummu.

Sebagaimana dia ada untuk menyuburkanmu, demikian pula dia ada untuk mencantasmu. Sebagaimana dia mendaki ke puncakmu dan membelai mesra ranting-ranting lembutmu yang bergetar dalam cahaya matahari. Demikian pula dia akan menghunjam ke akarmu dan menggegarkannya di dalam pautanmu pada bumi. Laksana selonggok jagung dia menghimpun engkau pada dirinya. Dia menghempuk engkau hingga kau telanjang Dia mengasing-asingkan kau demi membebaskan engkau dari kulitmu. Dia menggosok-gosok engkau sampai putih bersih. Dia meramas engkau hingga kau menjadi lembut; Dan kemudian dia mengangkat engkau ke api sucinya sehingga engkau bisa menjadi hidangan suci untuk pesta kudus Tuhan. Semua ini akan ditunaikan padamu oleh Sang Cinta, supaya bisa kau fahami rahsia hatimu, dan di dalam pemahaman dia menjadi sekeping hati Kehidupan. Namun pabila dalam ketakutanmu kau hanya akan mencari kedamaian dan kenikmatan cinta. Maka lebih baiklah bagimu untuk menutupi tubuhmu dan melangkah keluar dari lantai-penebah cinta. Memasuki dunia tanpa musim tempat kau dapat tertawa, tapi tak seluruh gelak tawamu, dan menangis, tapi tak sehabis semua airmatamu.

Cinta tak memberikan apa-apa kecuali dirinya sendiri dan tiada mengambil apa-apa pun kecuali dari dirinya sendiri. Cinta tiada memiliki, pun tiada ingin dimiliki; Kerana cinta telah cukup bagi cinta. Pabila kau mencintai kau takkan berkata, “Tuhan ada di dalam hatiku,” tapi sebaliknya, “Aku berada di dalam hati Tuhan.” Dan jangan mengira kaudapat mengarahkan jalannya Cinta, sebab cinta, pabila dia menilaimu memang pantas, mengarahkan jalanmu.

Cinta tak menginginkan yang lain kecuali memenuhi dirinya. Namun pabila kau mencintai dan memerlukan keghairahan, biarlah ini menjadi keghairahanmu: Luluhkan dirimu dan mengalirlah bagaikan anak sungai, yang menyanyikan alunannnya bagai sang malam. Kenalilah penderitaan dari kelembutan yang begitu jauh. Rasa dilukai akibat pemahamanmu sendiri tentang cinta; Dan menitiskan darah dengan ikhlas dan gembira. Terjaga di kala fajar dengan hati berawangan dan mensyukuri hari baru penuh cahaya kasih; Istirah di kala siang dan merenungkan kegembiraan cinta yang meluap-luap; Kembali ke rumah di kala senja dengan rasa syukur; Dan kemudian tidur bersama doa bagi kekasih di dalam hatimu dan sekuntum nyanyian puji-pujian pada bibirmu. (Khalil Gibran)
»»  READMORE...

Selasa, 13 Maret 2012

ASNAF ZAKAT

Sahabat Bina Dhuafa Indonesia, inilah beberapa orang yang berhak menerima zakat 8 Asnaf Zakat Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).
Ibnu Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan, “Tatkala Allah SWT menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas :
Apakah Delapan Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua ?
Pakar tafsir kenamaan Ibnu Katsir menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua, ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka ? Dalam hal ini, ada dua pendapat :
Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’ yang lain.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’ salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis, (Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya.
Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita:

Kelompok pertama ; Orang-orang fakir
Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).
Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i V:99).
Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau,“Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).
Kelompok ketiga: Para Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).
Kelompok keempat : Orang-orang Muallaf
Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.
1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:
“Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci.” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).
2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.
Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103).
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).
3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.
Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan bagian dari zakat ?
Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).
Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat.
Kelompok kelima :Untuk memerdekakan Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.
Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.
Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).
Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan kamu tidak diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan.” (QS.ash-Shaffat.39).
Kelompok keenam : Orang-orang yang Berhutang
Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.
Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i V:96).
Kelompok ketujuh : fi sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara.
Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).
Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil
Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.
Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.
Sumber : alislamu.com

»»  READMORE...

Minggu, 11 Maret 2012

SCREEN GRAB

Ini adalah trik memotong atau grabbing pada mozilla firefox yang akan sangat berfungsi untuk
nge save gambar atau apalah,,,mudah digunakan sesuai dengan fitur 2 yang ditawarkan oleh pembuat add ons nya
yaitu selection page visible page atau complete frame and page

1. langkah pertama download dulu add ons nya di link ini
klik

2.
class="separator" style="clear: both; text-align: center;">

lalu donload dan ikuti langkah selanjutnya lalu di minta untuk merestar firefox...restar aja deh

3. selanjutnya akan muncul seperti ini jika anda mengeklik kanan pada jendela firefox

4 jadinya gini deeeeh




»»  READMORE...

Sabtu, 10 Maret 2012

KULIAH TANPA BIAYA

Oleh Ibnu kholil

STRATEGI PERTAMA : Kiat Praktis Memilih
Tempat Kuliah (Dari yang Bayar Sampai yang Gratis);

STRATEGI KEDUA : Kiat Praktis Mengatasi
Masalah Uang Kuliah (SPP, Praktikum, Ujian, dll);

STRATEGI KETIGA : Kiat Praktis Mendapatkan
Buku Rujukan Perkuliahan (Dari yang Harganya
Murah sampai yang Gratis);

STRATEGI KEEMPAT : Kiat Praktis Mencari
Tempat Tinggal (Dari yang bayar sampai yang
Gratis);

STRATEGI KELIMA : Kiat Praktis Mengatasi Biaya
Hidup.


PENDAHULUAN
Masalah Ekonomi ? Bukan Hambatan Kuliah LAGI...!!

Banyak tokoh nasional yang lahir dari dunia kampus, padahal
banyak di antara mereka yang berasal dari kelompok masyarakat yang
dikategorikan kurang mampu secara ekonomi, atau bahkan terpinggirkan
secara sosial. Banyak pula di antaranya yang berasal dari pelosok-pelosok
pedalaman atau daerah terpencil. Namun, akhirnya mereka bisa
membuktikan pada dunia bahwa mereka BISA SUKSES. Apa kuncinya
? tidak lain dan tidak bukan adalah KULIAH di perguruan tinggi.

Jadi kalau Anda ingin sukses seperti mereka, maka Anda harus
kuliah. Kuliah dapat meningkatkan status atau kelas sosial seseorang,
bahkan keluarga dan masyarakatnya.

Kuliah seperti apa yang dapat menjadikan seseorang sukses ?
Kuliah yang dapat merubah cara berpikir, bertindak dan berperilaku
seseorang. Jadi apabila Anda memutuskan untuk kuliah di perguruan
tinggi maka bersiaplah untuk merubah cara berpikir, bertindak dan
berperilaku ke arah cara berpikir, bertindak dan berperilaku yang
membawa kesuksesan.

Maka jadikanlah kuliah yang dilaksanakan merupakan sarana
untuk merubah cara berpikir, bertindak dan berperilaku serta
memperluas wawasan dan jaringan (silaturrahim) dengan lingkungan yang
lebih luas. Dari sini maka diharapkan kuliah yang dilaksanakan dapat
memberikan kesuksesan bagi hidup seseorang.


Ada beberapa hambatan yang biasanya menjadi penghalang
untuk melaksanakan kuliah atau menjadikan kuliah tidak sukses.
Hambatan-hambatan itu antara lain adalah masalah ekonomi.

Masalah ekonomi merupakan hambatan yang paling sering
dikemukakan orang untuk tidak kuliah atau berhenti dari kuliah
Memang, semakin tinggi biaya hidup maka otomatis biaya kebutuhan
keluarga pun semakin tinggi. Maka banyak keluarga yang terpaksa
memberhentikan anak-anaknya dari sekolah dengan alasan
ketidakmampuan ekonomi. Pendapatan orang tua mereka hanya cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Padahal, ketahuilah !
BAHWA DALAM KULIAH, KESULITAN EKONOMI DAPAT
DIATASI !. Ingat, kuliah adalah sarana untuk belajar mandiri dan pintu
menuju kesuksesan di masa depan. Dalam pembahasan selanjutnya akan
dikemukakan trik-trik untuk mengatasi kesulitan ekonomi dalam kuliah.
Jadi, TIDAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK KULIAH HANYA
KARENA ALASAN EKONOMI !!

Paling tidak, ada empat jenis biaya yang harus dikeluarkan ketika
seseorang kuliah, yaitu :

1. Biaya uang kuliah (SPP, Praktikum, Ujian, dll);
2. Biaya buku dan sumber rujukan perkuliahan yang lainnya;
3. Biaya tempat tempat tinggal;
4. Biaya kebutuhan hidup (makan, transportasi, dll).

Ebook ini membahas kiat praktis mengatasi keempat jenis biaya
tersebut. Dari berbagai pengalaman, ternyata banyak mahasiswa yang
aktif dan kreatif untuk mengatasi biaya-biaya tersebut. Maka kesulitan
ekonomi bukan hambatan lagi. Dengan sifat kreatif yang dimiliki
mahasiswa, mahasiswa bisa mandiri secara ekonomi, bahkan tidak sedikit
yang mendapatkan “kelebihan materi” dari usaha yang dilakukannya..


STRATEGI PERTAMA
KIAT PRAKTIS MEMILIH TEMPAT KULIAH
(Dari yang bayar sampai yang GRATIS)


Apabila tekad untuk kuliah sangat kuat, sementara kemampuan
biaya sangat minim, maka tidak perlu cemas atau putus asa dulu, apalagi
sampai memutuskan untuk tidak kuliah. Modal kuliah yang paling besar
adalah TEKAD YANG KUAT. Ada beberapa langkah yang bisa
dilakukan untuk mengatasi kekurangan biaya, yaitu antara lain :

1.
Membandingkan jurusan-jurusan yang dipilih di beberapa
perguruan tinggi, lalu dipilih yang biayanya paling murah. Akan
tetapi jangan lupa untuk tetap melihat kualitas jurusan dan perguruan
tinggi tersebut. Apabila pilihan Jurusan atau Program Studi sesuai
dengan minat di perguruan tinggi yang diinginkan maka berarti tidak
ada pilihan bahwa biaya kuliah harus sesuai dengan Jurusan atau
Program Studi pilihan itu. Tapi tidak usah takut, MASALAH BIAYA
PASTI ADA SOLUSINYA, diantaranya adalah dengan beasiswa.
Untuk saat ini ada banyak lembaga swasta, institusi pemerintah atau
perseorangan yang memberikan bantuan beasiswa, bahkan secara full
alias penuh selama kuliah bahkan kadang-kadang ada juga yang
sekalian memberi biaya hidup juga ! enak bukan, tanpa ada ikatan lagi.

2. Memilih jurusan yang disubsidi atau diberi fasilitas beasiswa. Di
beberapa perguruan tinggi biasanya ada jurusan tertentu yang diberi
fasilitas beasiswa. Namun biasanya jurusan ini menuntut kemampuan
yang lebih dibandingkan dengan jurusan yang lain, karena jurusan ini
biasanya mempunyai kekhususan-kekhususan seperti bahasa yang
dipergunakan dalam perkuliahan adalah bahasa asing dan seleksi
penerimaan mahasiswa lebih ketat terutama dalam masalah nilai ijazah
& raport sewaktu SLTA serta hasil ujian masuk. Pembukaan jurusan
khusus dengan fasilitas beasiswa ini biasanya tidak selamanya,
tergantung kebutuhan serta kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
3.
Dispensasi biaya pendaftaran dan biaya kuliah (SPP) di
perguruan tinggi. Langkah lain yang dapat diambil sebelum masuk
kuliah adalah dengan menanyakan ke perguruan tinggi tempat kita
akan kuliah tentang dispensasi biaya pendaftaran dan biaya kuliah di
perguruan tinggi yang bersangkutan. Saat ini perguruan tinggi rata-rata
menyediakan fasilitas keringanan biaya pendaftaran dan SPP kuliah.
4. Memilih kuliah kedinasan atau kuliah ikatan dinas. Pilihan lain
yang dapat dilakukan adalah dengan kuliah ikatan dinas di akademi
atau sekolah tinggi tertentu. Kuliah dengan sistem ikatan dinas ini
biasanya setelah selesai kuliah langsung ditempatkan kerja. Selain itu,

biasanya kuliah ikatan dinas ini tidak bayar uang kuliah alias gratis,
bahkan diberi uang saku.

5. Kuliah dengan Program Beasiswa. Saat ini banyak lembaga, baik
lembaga pemerintah maupun swasta, yang menawarkan program
beasiswa penuh selama kuliah. Beaasiswa-beasiswa ini biasanya tanpa
ada ikatan apapun.

STRATEGI KEDUA
KIAT PRAKTIS MENGATASI MASALAH UANG KULIAH


Solusi yang paling sering dilakukan berkaitan dengan kesulitan
uang kuliah adalah dengan mencari beasiswa. Tapi masalahnya, kadang
banyak mahasiswa atau calon mahasiswa yang belum mengetahui
informasi tentang seluk beluk beasiswa ini.

Ada banyak lembaga baik pemerintah maupun swasta –
jumlahnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan-yang memberikan
beasiswa, yaitu antara lain :

1. Beasiswa dari perguruan tinggi tempat kuliah. Biasanya di setiap
perguruan tinggi ada anggaran khusus untuk beasiswa. Beasiswa yang
berasal dari perguruan tinggi ini biasanya ada tiga macam, yaitu
beasiswa berprestasi, beasiswa aktifis dan beasiswa kurang
mampu.

2.
Beasiswa dari lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah yang
setiap tahun mengeluarkan beasiswa diantaranya adalah Departemen
Pendidikan Nasional (Diknas) dan Departemen Agama (Depag). Hal
ini bisa dipahami karena kedua departemen ini mengurusi masalah
pendidikan. Kuota/jatah beasiswa yang disediakan biasanya cukup
banyak sehingga diharapkan banyak mahasiswa yang terbantu. Selain

itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) biasanya menyediakan
anggaran untuk beasiswa.

3. Beasiswa dari lembaga atau yayasan swasta. Selain dari instansi
pemerintah, beasiswa juga banyak diberikan oleh lembaga atau
yayasan swasta. Lembaga-lembaga pemberi beasiswa ini umumnya
memberikan beasiswa melalui perguruan tinggi. Namun ada juga
lembaga pemberi beasiswa yang menyalurkan beasiswanya langsung
kepada mahasiswa tanpa melalui perantara perguruan tinggi.
Lembaga pemberi beasiswa ini jumlahnya mencapai ratusan.
4. Beasiswa Non Formal. Beasiswa ini biasanya berasal dari individu
yang dermawan. Beasiswa atau bantuan studi dalam bentuk ini sangat
bergantung pada keaktifan mahasiswa menjalin hubungan yang baik
dengan pihak lain.

STRATEGI KETIGA
KIAT PRAKTIS MENDAPATKAN BUKU RUJUKAN
PERKULIAHAN
(Dari yang Harganya Murah sampai yang GRATIS)


Hal yang tak kalah pentingnya dalam kuliah adalah mencari bukubuku
yang dijadikan sumber rujukan dalam perkuliahan. Mahasiswa dan
buku adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Namun untuk saat ini,
dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sedemikian pesat,
maka sumber ilmu pengetahuan dapat diperoleh tidak hanya dari buku.
Koran, majalah, televisi, radio, internet atau yang lainnya merupakan
beberapa sarana yang dapat digunakan untuk memperoleh ilmu
pengetahuan.

Dalam perkuliahan, umumnya masih memakai buku sebagai
rujukan utama. Oleh karena itu, maka mau tidak mau, mahasiswa harus
”akrab” dengan buku. Apabila dana untuk membeli buku sebagai rujukan
kuliah tersedia dalam jumlah yang relatif cukup maka hal ini tidak
menjadi masalah. Biasanya banyak toko buku di sekitar kampus yang
menyediakan buku-buku rujukan perkuliahan. Begitu juga di koperasi
kampus.

Namun apabila dana untuk membeli buku ini sangat minim, atau
bahkan tidak ada sama sekali, maka ada beberapa alternatif yang dapat
dilakukan untuk mendapatkan sumber materi perkuliahan ini, yaitu


antara lain membeli buku di toko atau pasar murah, fhoto copy buku
atau makalah dari dosen, menjadi anggota perpustakaan, mencari buku
rujukan kuliah di internet, membeli buku dalam bentuk CD atau dengan
mengajukan permintaan ke lembaga pemberi buku secara gratis.


STRATEGI KEEMPAT
KIAT PRAKTIS MENCARI TEMPAT TINGGAL
(Dari yang Bayar sampai yang GRATIS)


Hal lain yang biasanya menjadi perhatian bagi mahasiswa adalah
mencari tempat tinggal. Tentu saja masalah ini khusus bagi para
mahasiswa yang tidak tinggal di rumah orang tua atau saudara.

Prinsip yang biasanya dijadikan pedoman dalam mencari tempat
tinggal adalah mencari tempat tinggal yang murah, aman dan nyaman.
Apabila dana yang tersedia untuk tempat tinggal ini cukup maka mencari
tempat tinggal tidak begitu menjadi masalah. Tinggal mencari tempat
yang cocok, sementara harga sewa/kontrak tempat tinggal tidak menjadi
masalah.

Ada beberapa pilihan anternatif yang biasanya dilakukan
mahasiswa berkaitan dengan masalah tempat tinggal ini, yaitu antara lain :
tinggal di daerah yang masih murah, sewa tempat tinggal secara bersamasama,
tinggal di asrama, tinggal di suatu lembaga


STRATEGI KELIMA
KIAT PRAKTIS MENGATASI BIAYA HIDUP


Untuk memenuhi kebutuhan hidup, banyak mahasiswa yang
melakukan usaha sampingan selain kuliah yang menghasilkan uang atau
sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Imbalan yang
didapatkan dari usaha ini tidak perlu mesti uang, tetapi dalam bentuk lain
pun tidak jadi masalah.

Usaha yang dilakukan tentu saja harus merupakan usaha yang
halal. Dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah tidak terlalu menyita
waktu kuliah dan belajar serta hanya memerlukan sedikit modal atau
bahkan tanpa modal sama sekali (bagi yang kemampuan dananya
terbatas). Lain lagi dengan mahasiswa yang berkecukupan namun ingin
mandiri dengan wiraswasta, maka modal usaha mungkin tidak terlalu
menjadi masalah.

Kunci dari usaha ini adalah jeli dalam melihat setiap peluang.
Banyak, misalnya, mahasiswa yang ketika ada kegiatan di kampus mereka
tidak malu untuk berjualan minuman dan makanan. Tentu saja
dagangannya laku karena berjualan secara ”jemput bola”.

Ada beberapa usaha sampingan yang biasanya dilakukan
mahasiswa, yang tentu saja masih banyak usaha-usaha lain yang dapat
dilakukan :


1. Menulis di media masa
Saat ini, media masa baik berupa koran, tabloid atau majalah
banyak sekali serta mudah untuk didapatkan, baik di pedesaan, apalagi di
perkotaan. Media masa ini ada yang tingkat daerah dan nasional.
Jumlahnya lebih dari 100 untuk seluruh Indonesia.

Setiap terbit, media masa ini memerlukan tulisan-tulisan baik
berupa artikel, opini, cerita pendek (cerpen), surat pembaca, resensi buku
dan sebagainya. Bayangkan, untuk satu koran harian (yang terbit setiap
hari), berapa ratus tulisan yang mereka butuhkan dalam satu bulan ! Dan
biasanya, setiap tulisan yang dimuat diberi honorarium. Untuk koran
tingkat lokal biasanya sekali dimuat honornya sekitar Rp.100.000,00
bahkan bisa lebih. Dan untuk koran nasional honornya paling kecil
sekitar Rp. 300.000,00-an, bahkan ada yang sampai Rp. 750.000,00
bahkan bisa lebih. Jadi, peluangnya banyak dan honornya menggiurkan
pula. Tinggal berlatih menulis saja. Kata sebagian penulis senior, biasanya
untuk penulis pemula ada rumus 1 : 10, artinya diantara 10 tulisan yang
dikirimkan, biasanya ada satu yang dimuat.

Untuk melakukan hal ini, kita tinggal membaca dan mengamati
rubrik-rubrik yang ada di suatu koran/tabloid/majalah, lalu mana yang
kira-kira kita mampu untuk membuat tulisan. Tulisan tidak hanya
berbentuk tulisan ilmiah. Puisi, cerita pendek (cerpen), pengalaman
pribadi dan hal-hal lainnya biasanya ada rubrik khusus yang
memfasilitasinya.


2. Menyediakan jasa pengetikan
Bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan mengetik cepat
bisa memanfaatkannya dengan menjual jasa pengetikan kepada
mahasiswa lain. Hal ini bisa dilakukan dengan membuka rental
pengetikan sendiri atau hanya mengetik saja. Kalau membuka rental
sendiri tentu saja memerlukan modal untuk pembelian komputer dan
penyediaan tempat. Kalau hanya menyediakan jasa pengetikan saja, tentu
promosi yang gratis adalah lewat teman-teman kuliah.

Kalau setiap hari ada yang memanfaatkan jasa kita minimal 2
orang dengan imbalan masing-masing misalnya Rp. 10.000,-maka hal ini
sudah lumayan untuk ukuran mahasiswa. Belum lagi kalau seseorang
menyuruh mengetik kadang-kadang menanggung juga urusan
konsumsinya !

dan masih banyak usaha-usaha lainnya yang dapat dilakukan
sesuai dengan bakat, kemampuan dan kreatifitas mahasiswa yang
bersangkutan.


Ebook ini merupakan ringkasan dari buku “KIAT
PRAKTIS MENGATASI BIAYA KULIAH (Dari Biaya
SPP, Tempat Tinggal, Buku sampai Biaya Hidup)” yang
sudah tersebar dan bisa didapatkan di toko buku Gramedia,
Gunung Agung dan toko buku lainnya di seluruh Indonesia.


Buku pertama yang membahas secara praktis kiat untuk
mengatasi biaya kuliah. Buku ini penting dibaca oleh para
mahasiswa, calon mahasiswa, guru, dosen, orang tua dan semua
pihak yang mempunyai perhatian pada dunia pendidikan,
khususnya para mahasiswa dan calon mahasiswa yang ingin
mandiri dalam kuliah atau mempunyai keterbatasan biaya.

Buku ini berisi antara lain :


Prinsip, kiat sukses dan hambatan-hambatan dalam kuliah;

Kiat praktis memilih tempat kuliah (dari yang bayar sampai
yang gratis);


Kiat praktis mengatasi masalah uang kuliah (SPP, Praktikum,
dll);

Kiat praktis mendapatkan buku rujukan perkuliahan (dari yang
harganya murah sampai yang gratis);

Kiat praktis mencari tempat tinggal (dari yang bayar sampai
yang gratis);

Kiat praktis mengatasi biaya hidup.
Buku ini juga dilengkapi dengan beberapa informasi yang
sangat penting berkaitan dengan kuliah, yaitu :


Kiat mendapatkan beasiswa di kampus,

Macam-macam beasiswa di kampus,

Daftar puluhan alamat lembaga pemberi beasiswa,

Alamat perguruan tinggi ikatan dinas,

Alamat & informasi kuliah program beasiswa penuh,

Daftar situs informasi beasiswa,

Daftar lembaga/situs pemberi buku gratis,

Alamat perpustakaan,

Informasi tempat tinggal gratis untuk mahasiswa,

Aktifitas yang menghasilkan uang/menutupi kebutuhan
hidup tanpa mengganggu kuliah

»»  READMORE...

Kamis, 08 Maret 2012

DP1 DP2 DP3

1.
a. Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka).

b. Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank.

c. Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.

2. yang termasuk dalam DP3, DP2, DP1

a. yang termasuk dalam DP1 adalah sebagai berikut

1) Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.

2) Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.

3) Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.

4) Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.

b.yang termasuk DP2 sebagai berikut

1) Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.

2) Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.

3) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.

4) Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan arah dan prioritas pembangunan, kredit untuk golongan ekonomi lemah dan lain-lainnya, maka BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.

c. yang termasuk DP3 sebagai berikut

1) Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta tertentu.

2) Giro (Deman Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

3) Deposito (Time Deposit)
Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.

atau bisa juga langsung mengunjungi blog saya
»»  READMORE...

Rabu, 07 Maret 2012

NENABUNG ONH DENGAN DANA TALANGAN HAJI

Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap umat Islam didunia ini, namun tidak semua orang dapat memenuhi panggilan nabi Ibrahim tersebut. Selain harus mempunyai niat/motivasi yang kuat juga harus didukung dengan biaya yang tidak murah untuk dapat melaksanakan perjalanan menuju ketanah suci tersebut. Meskipun demikian animo umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji selalu meningkat sehingga pada setiap musim haji tidak kurang dari 2,5 sampai 3 juta orang dari seluruh dunia berkumpul di tanah suci Makkatul Mukarromah untuk melaksanakan ibadah tersebut. Ini adalah satu-satunya kegiatan didunia ini yang melibatkan sebegitu banyak manusia yang berlangsug secara rutin setiap tahun.


Dengan pertimbangan kenyamanan beribadah dan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah haji yang meliputi Masjidil Haram di Makkah dan Armina (Arafah dan Mina) serta Masjid Nabawi di Madinah. Serta kemampuan layanan tempat kedatangan jamaah haji seperti airport, pelabuhan dsb. di Arab Saudi, maka atas dasar kesepakatan negara-negara berpenduduk Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) maka setiap negara mendapatkan Kuota Jamah Haji yang ditentukan berdasarkan pada jumlah penduduk dan prosentase umat Islam dinegara tersebut.
Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbesar didunia, yaitu 230.000.000 orang dengan prosentase umat Islam yang mencapai lebih dari 80% mendapatkan kuota jamah haji 1 : 1.000 artinya pada setiap musim haji pemerintah Indonesia diberi kewenangan untuk memberangkatkan 230.000 jamaah haji menuju tanah suci. Suatu jumlah yang tidak sedikit tetapi kenyataannya semenjak diatas tahun 2000 nilai kuota jamaah haji tersebut sudah telampaui sehingga mulai saat itu umat Islam di Indonesia yang mendaftarkan haji belum tentu bisa berangkat pada tahun tersebut, akan tetapi baru bisa berangkat beberapa tahun kemudian. Saat ini Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan adalah propinsi dengan antrian calon jamaah haji terlama yang mencapai lebih dari 8 tahun artinya kalau umat Islam dipropinsi tersebut mendaftarkan haji pada tahun 2012 ini, maka paling cepat akan berangkat haji pada tahun 2020. Bisa dibayangkan dinegara yang secara ekonomi lebih maju dari Indonesia akan tetapi jumlah penduduknya lebih sedikit dibandingkan Indonesia sehingga animo masyarakat untuk nenunaikan haji akan tinggi, akan tetapi karena kuota jamaah haji-nya sedikit maka antrian calon jamaah haji disana lebih lama dari antrian calon jamaah haji Indonesia.

Umat Islam di Indonesia saat ini harus menyisihkan biaya sekitar Rp 35.000.000,- per orang untuk membayar ONH (Ongkos Naik Haji) agar dapat menunaikan ibadah haji, dan harus membayar dimuka sebesar Rp 25.000.000,- (disebut membayar “porsi”) terlebih dahulu agar terdaftar sebagai calon jamaah haji, baru nanti pada waktu tahun keberangkatannya dapat melunasi kekurangan biaya ONH setelah ada keputusan dari pemerintah yang menetapkan besarnya ONH tahun tersebut. Jadi uang porsi itu harus mengendap selama delapan tahun sebelum berangkat haji, ini bisa merupakan ujian mental tersendiri bagi calon jamaah haji.
Melihat fenomena seperti itu beberapa bank, khususnya bank syariah memberikan solusi dengan cara memberikan “Dana Talangan Haji“ yang dapat digunakan untuk membayar porsi sehingga nama calon jamaah haji dapat masuk pada waiting list Siskohaj (Sistim Komputerisasi Haji) Depag, selanjutnya calon jamaah haji dapat membayar dana talangan tersebut dengan cara mengangsur kepada bank.

Sebagai contoh saya bersama istri mengambil dana talangan haji pada bulan Februari tahun 2010 pada waktu nilai porsi masih sebesar Rp 20.000.000,- Bank memberikan dana talangan haji sebesar Rp 18.000.000,- sedangkan kekurangan porsi sebesar Rp 2.000.000,- menjadi tanggungan kami. Selain itu kami dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- saldo sebesar Rp 500.000,- dan “ujroh” (jasa pinjaman) sebesar Rp 1.600.000,- sehingga jumlah yang harus kami setorkan kebank adalah Rp 4.200.000,- per orang.
Dengan melakukan setoran tersebut saya mendapatkan Buku Tabungan Haji dengan ketentuan bahwa tabungan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain selain untuk pelunasan ONH saja. Selanjutnya bank mentranfer uang sebesar Rp 20.000.0000,- atas nama kami ke-Depag sehingga nama kami masuk dalam waiting list Siskohaj Depag, dan insya-Allah kami akan berangkat besok pada tahun 2016.

Sesudah itu kewajiban saya adalah mengangsur Dana Talangan Haji kepada bank. Pada tahun pertama saya dan istri menabung masing-masing sebesar Rp 500.000,- tiap bulan dengan pertimbangan tiga tahun pertama untuk melunasi Dana Talangan Haji kebank dan tiga tahun berikutnya untuk cadangan pelunasan ONH.
Informasi mengenai Dana Talangan Haji ini awalnya saya peroleh dari salah satu KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang ikut pada pameran Haji & Umroh yang saya saksikan, oleh karena itu proses pengambilan Dana Talangan Haji itu saya lakukan melalui KBIH tersebut, sehingga saya sering berkomunikasi dengan pemilik KBIH tersebut. Dari penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh KBIH akhirnya saya memahami bahwa “ujroh” (jasa pinjaman) itu adalah jasa pinjaman untuk satu tahun, apabila tahun kedua dan seterusnya jumlah tabungan belum bisa melunasi Dana Talangan Haji itu, maka akan dikenakan ujroh lagi yang besarnya tergantung dari sisa Dana Talangan Haji yang belum terbayar dan diperhitungkan pada waktu nilai tabungan sudah melebihi besarnya Dana Talangan Haji. Berdasarkan informasi/penjelasan dan saran dari KBIH saya dan istri memutuskan untuk melunasi dana talangan haji istri saya dulu pada tahun pertama dan melunasi dana talangan haji saya pada tahun kedua.

Pada akhir tahun pertama yaitu Februari 2011, saldo tabungan kami masing-masing sebesar Rp 6.000.000,- dan alhamdulillah kami mendapatkan rizki sebesar Rp 12.500.000,- sehingga langsung kami setorkan ketabungan haji istri saya, dengan demikian Dana Talangan Haji istri saya telah lunas dan tidak dikenakan ujroh lagi.
Selanjutnya mulai tahun kedua saya meningkatkan tabungan menjadi Rp 1.000.000,- tiap bulan sementara istri saya tetap menabung sebesar Rp 500.000,- tiap bulan.

Pada akhir tahun kedua yaitu bulan Februari 2012 saldo tabungan saya telah telah mencapai Rp 18.500.000,- dan setelah dilakukan perhitungan oleh bank saya dikenakan ujroh tahun kedua sebesar Rp 1.000.000,- Dengan demikian dana talangan haji saya telah telah lunas, sementara itu istri saya telah mempunyai tabungan sebesar Rp 6.000.000,-

Memasuki tahun ketiga beban kami menjadi lebih ringan karena tinggal mengusahakan agar pada tahun 2016 nanti kami masing-masing harus mempunyai saldo tabungan minimum Rp 15.000.000,- dengan asumsi bahwa besarnya ONH tetap Rp 35.000.000,- Adapun jangka waktu menabung yang tersedia mulai Maret 2012 sampai dengan April 2016 (asumsi akhir pelunasan ONH) adalah 50 bulan. Dengan demikian apabila saya menabung sebesar Rp 300.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan saya insya-Allah sebesar Rp 15.000.000,- mudah-mudahan cukup untuk melunasi kekurangan ONH.
Sedangkan istri saya apabila menabung sebesar Rp 200.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan istri saya insya-Allah sebesar Rp 16.000.000,- muah-mudahan juga cukup untuk melunasi kekurangan ONH.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa menabung ONH dengan Dana Talangan Haji, maka periode yang berat adalah periode tahun pertama dan kedua yang alhamdulillah telah dapat kami lalui, sedangkan periode tahun berikutnya insya-Allah lebih ringan sehingga mudah-mudahan dapat kami lalui dengan lebih mudah.
Aamiin, aamiin, aamiin.
Semoga pula tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi mereka yang menginginkan dapat mulai menabung ONH dengan Dana Talangan Haji untuk merealisasikan keinginan menunaikan ibadah haji.
»»  READMORE...