feedz

Rabu, 07 Maret 2012

NENABUNG ONH DENGAN DANA TALANGAN HAJI

Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap umat Islam didunia ini, namun tidak semua orang dapat memenuhi panggilan nabi Ibrahim tersebut. Selain harus mempunyai niat/motivasi yang kuat juga harus didukung dengan biaya yang tidak murah untuk dapat melaksanakan perjalanan menuju ketanah suci tersebut. Meskipun demikian animo umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji selalu meningkat sehingga pada setiap musim haji tidak kurang dari 2,5 sampai 3 juta orang dari seluruh dunia berkumpul di tanah suci Makkatul Mukarromah untuk melaksanakan ibadah tersebut. Ini adalah satu-satunya kegiatan didunia ini yang melibatkan sebegitu banyak manusia yang berlangsug secara rutin setiap tahun.


Dengan pertimbangan kenyamanan beribadah dan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah haji yang meliputi Masjidil Haram di Makkah dan Armina (Arafah dan Mina) serta Masjid Nabawi di Madinah. Serta kemampuan layanan tempat kedatangan jamaah haji seperti airport, pelabuhan dsb. di Arab Saudi, maka atas dasar kesepakatan negara-negara berpenduduk Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) maka setiap negara mendapatkan Kuota Jamah Haji yang ditentukan berdasarkan pada jumlah penduduk dan prosentase umat Islam dinegara tersebut.
Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbesar didunia, yaitu 230.000.000 orang dengan prosentase umat Islam yang mencapai lebih dari 80% mendapatkan kuota jamah haji 1 : 1.000 artinya pada setiap musim haji pemerintah Indonesia diberi kewenangan untuk memberangkatkan 230.000 jamaah haji menuju tanah suci. Suatu jumlah yang tidak sedikit tetapi kenyataannya semenjak diatas tahun 2000 nilai kuota jamaah haji tersebut sudah telampaui sehingga mulai saat itu umat Islam di Indonesia yang mendaftarkan haji belum tentu bisa berangkat pada tahun tersebut, akan tetapi baru bisa berangkat beberapa tahun kemudian. Saat ini Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan adalah propinsi dengan antrian calon jamaah haji terlama yang mencapai lebih dari 8 tahun artinya kalau umat Islam dipropinsi tersebut mendaftarkan haji pada tahun 2012 ini, maka paling cepat akan berangkat haji pada tahun 2020. Bisa dibayangkan dinegara yang secara ekonomi lebih maju dari Indonesia akan tetapi jumlah penduduknya lebih sedikit dibandingkan Indonesia sehingga animo masyarakat untuk nenunaikan haji akan tinggi, akan tetapi karena kuota jamaah haji-nya sedikit maka antrian calon jamaah haji disana lebih lama dari antrian calon jamaah haji Indonesia.

Umat Islam di Indonesia saat ini harus menyisihkan biaya sekitar Rp 35.000.000,- per orang untuk membayar ONH (Ongkos Naik Haji) agar dapat menunaikan ibadah haji, dan harus membayar dimuka sebesar Rp 25.000.000,- (disebut membayar “porsi”) terlebih dahulu agar terdaftar sebagai calon jamaah haji, baru nanti pada waktu tahun keberangkatannya dapat melunasi kekurangan biaya ONH setelah ada keputusan dari pemerintah yang menetapkan besarnya ONH tahun tersebut. Jadi uang porsi itu harus mengendap selama delapan tahun sebelum berangkat haji, ini bisa merupakan ujian mental tersendiri bagi calon jamaah haji.
Melihat fenomena seperti itu beberapa bank, khususnya bank syariah memberikan solusi dengan cara memberikan “Dana Talangan Haji“ yang dapat digunakan untuk membayar porsi sehingga nama calon jamaah haji dapat masuk pada waiting list Siskohaj (Sistim Komputerisasi Haji) Depag, selanjutnya calon jamaah haji dapat membayar dana talangan tersebut dengan cara mengangsur kepada bank.

Sebagai contoh saya bersama istri mengambil dana talangan haji pada bulan Februari tahun 2010 pada waktu nilai porsi masih sebesar Rp 20.000.000,- Bank memberikan dana talangan haji sebesar Rp 18.000.000,- sedangkan kekurangan porsi sebesar Rp 2.000.000,- menjadi tanggungan kami. Selain itu kami dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- saldo sebesar Rp 500.000,- dan “ujroh” (jasa pinjaman) sebesar Rp 1.600.000,- sehingga jumlah yang harus kami setorkan kebank adalah Rp 4.200.000,- per orang.
Dengan melakukan setoran tersebut saya mendapatkan Buku Tabungan Haji dengan ketentuan bahwa tabungan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain selain untuk pelunasan ONH saja. Selanjutnya bank mentranfer uang sebesar Rp 20.000.0000,- atas nama kami ke-Depag sehingga nama kami masuk dalam waiting list Siskohaj Depag, dan insya-Allah kami akan berangkat besok pada tahun 2016.

Sesudah itu kewajiban saya adalah mengangsur Dana Talangan Haji kepada bank. Pada tahun pertama saya dan istri menabung masing-masing sebesar Rp 500.000,- tiap bulan dengan pertimbangan tiga tahun pertama untuk melunasi Dana Talangan Haji kebank dan tiga tahun berikutnya untuk cadangan pelunasan ONH.
Informasi mengenai Dana Talangan Haji ini awalnya saya peroleh dari salah satu KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang ikut pada pameran Haji & Umroh yang saya saksikan, oleh karena itu proses pengambilan Dana Talangan Haji itu saya lakukan melalui KBIH tersebut, sehingga saya sering berkomunikasi dengan pemilik KBIH tersebut. Dari penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh KBIH akhirnya saya memahami bahwa “ujroh” (jasa pinjaman) itu adalah jasa pinjaman untuk satu tahun, apabila tahun kedua dan seterusnya jumlah tabungan belum bisa melunasi Dana Talangan Haji itu, maka akan dikenakan ujroh lagi yang besarnya tergantung dari sisa Dana Talangan Haji yang belum terbayar dan diperhitungkan pada waktu nilai tabungan sudah melebihi besarnya Dana Talangan Haji. Berdasarkan informasi/penjelasan dan saran dari KBIH saya dan istri memutuskan untuk melunasi dana talangan haji istri saya dulu pada tahun pertama dan melunasi dana talangan haji saya pada tahun kedua.

Pada akhir tahun pertama yaitu Februari 2011, saldo tabungan kami masing-masing sebesar Rp 6.000.000,- dan alhamdulillah kami mendapatkan rizki sebesar Rp 12.500.000,- sehingga langsung kami setorkan ketabungan haji istri saya, dengan demikian Dana Talangan Haji istri saya telah lunas dan tidak dikenakan ujroh lagi.
Selanjutnya mulai tahun kedua saya meningkatkan tabungan menjadi Rp 1.000.000,- tiap bulan sementara istri saya tetap menabung sebesar Rp 500.000,- tiap bulan.

Pada akhir tahun kedua yaitu bulan Februari 2012 saldo tabungan saya telah telah mencapai Rp 18.500.000,- dan setelah dilakukan perhitungan oleh bank saya dikenakan ujroh tahun kedua sebesar Rp 1.000.000,- Dengan demikian dana talangan haji saya telah telah lunas, sementara itu istri saya telah mempunyai tabungan sebesar Rp 6.000.000,-

Memasuki tahun ketiga beban kami menjadi lebih ringan karena tinggal mengusahakan agar pada tahun 2016 nanti kami masing-masing harus mempunyai saldo tabungan minimum Rp 15.000.000,- dengan asumsi bahwa besarnya ONH tetap Rp 35.000.000,- Adapun jangka waktu menabung yang tersedia mulai Maret 2012 sampai dengan April 2016 (asumsi akhir pelunasan ONH) adalah 50 bulan. Dengan demikian apabila saya menabung sebesar Rp 300.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan saya insya-Allah sebesar Rp 15.000.000,- mudah-mudahan cukup untuk melunasi kekurangan ONH.
Sedangkan istri saya apabila menabung sebesar Rp 200.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan istri saya insya-Allah sebesar Rp 16.000.000,- muah-mudahan juga cukup untuk melunasi kekurangan ONH.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa menabung ONH dengan Dana Talangan Haji, maka periode yang berat adalah periode tahun pertama dan kedua yang alhamdulillah telah dapat kami lalui, sedangkan periode tahun berikutnya insya-Allah lebih ringan sehingga mudah-mudahan dapat kami lalui dengan lebih mudah.
Aamiin, aamiin, aamiin.
Semoga pula tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi mereka yang menginginkan dapat mulai menabung ONH dengan Dana Talangan Haji untuk merealisasikan keinginan menunaikan ibadah haji.
Comments
1 Comments

1 komentar: